Bupati juga mengingatkan agar percepatan penyerapan anggaran tidak dilakukan dengan mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketentuan administrasi. PPK dan pengelola kegiatan diminta tidak melakukan pembayaran hanya untuk mengejar angka serapan apabila kemajuan fisik, kelengkapan administrasi, dan kualitas pekerjaan belum memenuhi persyaratan.
Selain persoalan pelaksanaan kegiatan, evaluasi juga menyoroti perlindungan pekerja pada sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan paket pekerjaan beserta pekerjanya dalam program perlindungan tersebut.
Seluruh SKPK yang memiliki kegiatan pada tahap perencanaan, pengawasan maupun konstruksi diminta memastikan persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi untuk setiap paket pekerjaan yang berjalan.
“Perlindungan tersebut penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.,” tegasnya.
Menurut Bupati, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja yang terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, Bagian Administrasi Pembangunan diminta terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan realisasi fisik dan keuangan SKPK. Langkah tersebut diperlukan agar setiap program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai target, memenuhi ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aentenews by Ampelsa.