Pengelolaan sumur minyak masyarakat yang terlegalisasi diharapkan mampu memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi peningkatan kesejahteraan daerah dan masyarakat sekitarnya.
"Dampaknya, pemberdayaan ekonomi lokal, membuka peluang keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi Unit Desa (KUD) dalam rantai pasok pengelolaan, penyerapan tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja formal dan aman bagi warga lokal,” ucapnya.
Melalui langkah verifikasi faktual ini, Pemkab Bireuen optimistis pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Aentenews by Ampelsa.