Kemudian melakukan pendampingan dan fasilitasi perizinan bagi pengelola day care agar segera memenuhi persyaratan legal.
“Disdikbud kota harus segera melakukan inventarisasi mapping risiko terhadap day care yang ada, apalagi yang belum punya izin. Termasuk mendampingi dan memfasilitasi agar day care segera menyelesaikan pengurusan legalitas lembaga mereka,” ujar Farid.
Komisi IV DPRK juga meminta Disdikbud untuk membuat program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi pengasuhan, perlindungan anak, dan standar keamanan. Lalu menggelar monitoring berkala terhadap day care berizin untuk memastikan standar tetap dijalankan.
“Kita minta Disdikbud mengeluarkan daftar resmi day care berizin dengan pengasuh yang tersertifikasi. Sehingga masyarakat dapat memilih dengan aman dan terhindar dari lembaga ilegal, apalagi punya rekam jejak pernah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta Disdikbud berkoordinasi dengan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak dan keluarga, termasuk penanganan kasus kekerasan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, ia menegaskan agar melakukan penindakan terhadap day care Ilegal dengan menutup atau menghentikan operasional yang membahayakan keselamatan anak.
“Dengan langkah-langkah ini, Disdikbud dan instansi terkait lainnya dapat memperkuat sistem pengawasan, menutup celah regulasi, dan memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.//