Setelah menerima laporan, lanjut Donna, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bank untuk melihat rekaman CCTV.
"Usai mendapatkan rekaman CCTV, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku di amankan dirumahnya di Kecamatan Juli, Bireun," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Donna, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor jenis CBR 250 cc seharga Rp 45 juta.
"Sisanya digunakan untuk bermain slot judi daring dengan deposit 5 hingga 10 juta," jelasnya.
AKP Donna menambahkan antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Pin ATM milik korban diketahui pelaku saat korban membuat pasword ATM bersama pelaku.
"Setelah diketahui pasword nya, pelaku mengambil ATM milik korban dan melakukan penarikam tunai di beberapa mesin ATM," katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan PIN ATM dan jangan memberikan kepada siapapun.