aceh-singkil

Kolaborasi Jaksa Bersama MPU dalam kegiatan  PAKEM di Aceh Singkil

Jumat, 8 Mei 2026 | 16:53 WIB



Sementara, Ketua MPU Aceh Singkil juga menyampaikan beberapa poin penting terkait PAKEM, antara lain mengusut dugaan aliran sesat, pencegahan konflik, anarkisme, dan penodaan agama antarumat beragama, mencegah Radikalisme, Memerangi paham Radikal yang menyimpang dari ajaran agama dan merusak persatuan, terutama yang menargetkan masyarakat sipil serta mencegah tindakan preventif dan pembinaan, terhadap aliran yang dianggap meresahkan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.





Kejari Aceh Singkil dan MPU di daerah itu mengimbau  masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan dialog jika terjadi perbedaan. 





Jika ada hal yang berpotensi menimbulkan keresahan, sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara bijaksana. Dengan adanya peran PAKEM, khususnya di Aceh Singkil, masyarakat dapat hidup lebih harmonis, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kedamaian.





PAKEM adalah singkatan dari Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat. Adapun pengertian dari Pengawasan aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama





Aentenews by Ampelsa.


Halaman:

Tags

Terkini