Di sisi lain, kehadiran Kantor Imigrasi juga dinilai strategis dalam mendukung pelayanan administrasi serta mobilitas warga.
“Karena itu, kedua kebutuhan ini harus ditempatkan secara proporsional. Tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pemanfaatan aset daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta orientasi jangka panjang.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan fungsi pelayanan dasar yang bersifat darurat,” ujarnya.
Diva menambahkan, seluruh opsi, termasuk kemungkinan pemanfaatan aset alternatif, akan dikaji secara objektif dalam proses tersebut.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Namun, sinergi tersebut harus dibangun di atas perencanaan yang matang, kepastian hukum, serta tetap menjaga kepentingan strategis daerah.