Tapaktuan (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan mengkaji ulang rencana hibah Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapaktuan yang sebelumnya direncanakan dialihkan menjadi Kantor Imigrasi.
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Diva Samudra Putra, Senin (30/3), menyatakan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan setiap kebijakan disusun melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.
“Pemerintah daerah akan melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, hukum, maupun kepentingan pelayanan publik,” ujar Diva di Tapaktuan.
Ia menjelaskan, usulan pengalihan fungsi aset tersebut bukan merupakan kebijakan baru pasca bupati aktif kembali, melainkan telah muncul pada masa kepemimpinan pelaksana tugas bupati sebelumnya.
Wacana tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat di Aceh Selatan.
Namun, dalam perkembangannya, pemerintah daerah memandang perlu adanya pendalaman analisis agar keputusan yang diambil tidak bersifat parsial dan berjangka pendek.
Menurut Diva, keberadaan Pos Damkar memiliki fungsi vital dalam sistem perlindungan masyarakat, terutama dalam merespons situasi darurat, seperti kebakaran dan operasi penyelamatan.