Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly menandatangani MoU hibah tanah untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Aceh Selatan. Foto Dok Humas Pemda Aceh Selatan
Tapaktuan (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghibahkan tanah dan bangunan untuk pembangunan Kantor Imigrasi permanen di wilayah tersebut, dengan tujuan berakhirnya ketergantungan masyarakat wilayah selatan terhadap pelayanan jarak jauh pembuatan paspor.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah, dihadiri Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly di Tapaktuan, Kamis.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menegaskan bahwa hibah lahan ini menjadi tonggak strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas dukungan ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan kunci menghadirkan pelayanan publik yang optimal,” kata Nicky.
Nicky menambahkan, kehadiran kantor ini memperkuat pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di daerah. Dengan fasilitas yang representatif, masyarakat tidak lagi terbebani perjalanan jauh untuk mengurus dokumen perjalanan.
Di sisi lain, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis menyoroti betapa krusialnya keberlanjutan layanan ini. Ia menilai status Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada selama ini perlu ditingkatkan demi melayani warga Aceh Selatan, Subulussalam, hingga Aceh Singkil secara permanen.