Yusmadi menjelaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen PDAM Tirta Mountala dalam menjaga keandalan distribusi air bersih kepada pelanggan, khususnya di wilayah Kecamatan Baitussalam dan sekitarnya.
Menurutnya, penggunaan air secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran dan berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan yang telah terdaftar dan sebagai pengguna resmi.
"Komitmen kami adalah memastikan pelayanan air bersih tetap optimal. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
PDAM Tirta Mountala juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme yang sah serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.
Aentenews by Ampelsa