Aceh Besar (Aentenews) - Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mountala, menertibkan dugaan penggunaan sambungan air secara ilegal untuk kebutuhan pembangunan proyek perumahan di kawasan Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).
Penertiban dilakukan setelah pihak PDAM Tirta Mountala menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk mendukung aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran manajemen bersama tim teknis PDAM Tirta Mountala langsung bergerak melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan penggunaan air bersih tanpa prosedur tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Yusmadi.
Ia menegaskan, setiap masyarakat maupun pengembang yang ingin memanfaatkan layanan air bersih PDAM Tirta Mountala wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh masyarakat Aceh Besar.
"Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama," tegasnya.