“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terus kami upayakan untuk dilestarikan melalui berbagai program pelindungan dan pengusulan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Saat ini Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sementara di peringkat kabupaten dan provinsi, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 2024. Adapun pada tahun 2025, Aceh Besar mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional.
“Kita terus berupaya memperkuat pelestarian cagar budaya yang ada di Aceh Besar. Selain telah memiliki Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri sebagai Cagar Budaya peringkat nasional, kami juga mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk mendapatkan status cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional,” pungkas Cut Jarita.
Pada kesempatan itu, Cut Jarita atasnama pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan para pelaku serta pemerhati seni, budaya dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi untuk kemajuan seni budaya Aceh Besar. "Semoga Aceh Besar terus memberikan warna dan kontribusi untuk kemajuan khasanah seni budaya Aceh serta nasional," demikian Cut Jarita.