Foto Dok Pemkab Aceh Besar
Aceh Besar (Aentenews) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2027 dan mendapat pengakuan secara nasional.
Plt Kadisdikbud Aceh Besar Rahmawati melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Jumat, Cut Jarita, Jumat (19/6/2026) menyebutkan, enam unsur budaya diajukan untuk penetapan tahun 2027 meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U.
“Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga dan mendokumentasikan kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari serta mendapat pengakuan secara nasional,” ujar Cut Jarita, pada sosialisasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Cagar Budaya yang diikuti sejumlah peserta dari pegiat seni dan budaya.
Selain menyiapkan usulan baru, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu proses penilaian terhadap enam WBTb yang telah diajukan pada akhir tahun 2025, yakni Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam.
“Enam unsur budaya tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh tim yang berwenang,” kata Cut Jarita.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Aceh Besar telah memiliki 11 sertifikat WBTb yang telah ditetapkan secara nasional, yakni Rencong (2013), Rumoh Aceh (2014), Tari Likok Pulo (2016), Like (2018), Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Ie Bu Peudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keujruen Blang (2023), Pok Teupeun (2024), dan Adat Mawah (2025).