Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran negara.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.// Baron Alfonso