Rabu, 30 September 2026

Mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan, diduga korupsi SPPD

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Jumat, 16 Januari 2026 | 22:26 WIB



Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.





Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan,  mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran negara.





Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.// Baron Alfonso


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X