Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bagian bangunan kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan saat penertiban di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,Selasa (14/7/2026).Foto Dok Pemkab Aceh Besar.
Aceh Besar (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan tempat berjualan pedagang yang melanggar ketentuan di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/7/2026).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar Sulaimi, mengatakan tindakan itu setelah pemiliknya tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah sehingga terpaksa dibongkar. Sudah beberapa kali diperingatan dan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, namun diabaikan.
Dikatakannya, penertiban bangunan yang melanggar aturan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dengan dukungan Muspika Ingin Jaya. Pada kegiatan kali ini, petugas memfokuskan pembongkaran terhadap bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng dan rangka besi yang mengganggu lalulintas, serta aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Lambaro.
Kegiatan tersebut merupakan tahap lanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai pada pekan lalu. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, sebagian pemilik bangunan belum juga menindaklanjuti peringatan tersebut.
"Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali dilanjutkan karena masih ada bangunan yang mengganggu ketertiban umum, meski telah diberikan peringatan," ujar Sulaimi.
Menurutnya, penataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melampaui batas ke badan jalan. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengurangi estetika kawasan pasar, tetapi juga menghambat kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang berbelanja.