Rabu, 30 September 2026

DLHK Aceh Besar tegaskan pengelolaan limbah medis tak bisa diabaikan

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Kamis, 23 April 2026 | 17:51 WIB


Foto Dok Humas Aceh Besar





Jantho (Aentenews) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Besar, Mawardi, menegaskan  pengelolaan limbah medis merupakan isu penting yang tidak bisa diabaikan, mengingat dampaknya yang serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.


“Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama,” katanya di Aceh Besar pada 22 April 2026.


Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan tata kelola penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3.


Selain itu, Muwardi juga mengapresiasi kehadiran narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan.


“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, aktif berdiskusi, serta mampu menerapkan pengelolaan limbah B3 secara benar di unit kerja masing-masing,” tambahnya.


Sementara itu, seorang pemateri M. Subhan, memaparkan secara rinci terkait tata cara penyimpanan limbah B3, mulai dari identifikasi, pencatatan, hingga pengelolaan dan pelaporan.


Ia menekankan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan identifikasi limbah yang dihasilkan, mencatat jumlah limbah, serta memastikan penyimpanan dilakukan sesuai batas waktu dan standar teknis yang telah ditetapkan.


“Pengelolaan limbah B3 tidak hanya soal penyimpanan, tetapi juga mencakup pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan yang harus sesuai dengan regulasi,” jelas Subhan.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan limbah B3 harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bebas dari risiko banjir, tidak berada di kawasan rawan bencana, serta berada dalam penguasaan pihak yang menghasilkan limbah.


Selain itu, penyimpanan limbah B3 juga harus memperhatikan aspek keamanan, seperti pemisahan jenis limbah yang tidak kompatibel serta penempatan yang mencegah terjadinya tumpahan atau pencampuran dengan limbah lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

Begini cara Lanud SIM bantu kebutuhan pangan warga

Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

HUT ke 81 TNI, Kodim 0101 tanam mangrove di pesisir Aceh

Jumat, 11 September 2026 | 18:23 WIB

Keahlian panjat pohon kelapa

Kamis, 3 September 2026 | 18:23 WIB

Padi gagal panen untuk pakan ternak

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan budidaya Madu Lebah di Aceh Besar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Terpopuler

X