Banda Aceh (Aentenews) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat dua ton, Kamis, 6 November 2025.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, di Banda Aceh, Sabtu menjelaskan kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh pada 6 Nopember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di pelabuhan, tim melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan tersebut. AN mengaku membawa satu ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata. Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan.
Di lokasi, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat diperkirakan mencapai 2 ton. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian pupuk telah dijual.