"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini
tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. “ kata Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi.
"Kami terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Aceh Besar," kata Kajari Aceh Besar menambahkan.
Redaksi