Di antaranya ada yang mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis diduga digunakan untuk berjudi secara On Line. Untuk memutus praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat akan memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana diterapkan di Banda Aceh.
"Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan," tegasnya.
."Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat," pungkas Tarmizi.
Aentenews by Ampelsa