Aceh Barat (Aentenews)n - Bupati Aceh Barat, Tarmizi menegaskan penanganan terhadap pengemis tunanetra yang viral dengan tuduhan Satpol PP mengambil uang hasil mengemisnya sudah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.
Tarmizi menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih melibatkan anak-anak yang diduga ada pihak terlibat mengeksploitasi mereka dan selain kegiatannya juga berjalan secara terorganisir.
Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. “Tidak benar uang pengemis itu diambil petugas sebagai mana yang viral di media sosial,” tegas Bupati Tarmizi.
Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial tanpa mengetahui fakta di lapangan. "Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya," ujarnya
Sementara itu, pemerintah akan menelusuri losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gelandangan dan pengemis (gepeng). Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung pengemis secara terorganisir, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal warga Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka," kata Tarmizi.
Ia mengungkapkan, petugas juga menemukan berbagai modus yang digunakan pengemis untuk memperoleh belas kasihan dari masyarakat.