Di lapangan, petugas mendapati beberapa kios penjual BBM eceran di Gampong Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Meureubo yang menjual di atas harga resmi. Kepada para pedagang tersebut, petugas memberikan teguran langsung dan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, tim gabungan juga mendatangi sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di dua kecamatan tersebut. Para pemilik pangkalan diberikan himbauan agar menjual sesuai HET, tidak menahan stok, dan tidak melakukan distribusi ke luar wilayah. Petugas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan. Namun, jika nanti ditemukan pelanggaran yang bersifat berulang atau indikasi penimbunan, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Martinus.
Selama kegiatan berlangsung, personel Sat Samapta dan Sat Intelkam juga melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM di sekitar SPBU Jembes dan SPBU Swadaya Manekro. Langkah ini dilakukan untuk memastikan antrean kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Kabag Ops menambahkan, keterlibatan seluruh fungsi dalam kegiatan ini menunjukkan sinergitas internal Polres Aceh Barat dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di tengah masyarakat.//RIO