politik

Beredar surat pergantian Kapolri, simak penjelasan Komisi III DPR RI

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma



"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.





Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. 





Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. 





Aentenews by Ampelsa






Halaman:

Tags

Terkini

TNI AL apel siaga wujud kesiapsiagaan hadapi bencana 

Kamis, 10 September 2026 | 20:27 WIB