politik

Komisi X DPR desak Kemenkeu tindaklanjuti putusan MK

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Mentari/Karisma



Lebih lanjut, Fikri menilai putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.





"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.





Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.





MK juga mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.





"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," pungkasnya





Aentenews by Ampelsa






Halaman:

Terkini

TNI AL apel siaga wujud kesiapsiagaan hadapi bencana 

Kamis, 10 September 2026 | 20:27 WIB