politik

Komisi X DPR desak Kemenkeu tindaklanjuti putusan MK

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Mentari/Karisma


Jakarta (Aentenews) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.





Menurut Fikri, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.





"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).





Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.





"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.





Fikri menegaskan bahwa dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.





"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.


Halaman:

Terkini

TNI AL apel siaga wujud kesiapsiagaan hadapi bencana 

Kamis, 10 September 2026 | 20:27 WIB