“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” ujarnya.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA.
“Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki. Yang dilakukan hanyalah penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional, tetapi semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh."
Bob Hasan berharap proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh. “Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” ujar dia.
Hadir dalam jamuan itu Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI Asal Aceh, Ketua dan Anggota Baleg DPR Aceh, Bupati/Wali Kota, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh. //Redaksi