olahraga

Menpora : Polri tetapkan mantan pelatih Panjat Tebing  tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:50 WIB


Foto Dok Humas Polri





Jakarta (Aentenews) - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir mendukung penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.





Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pelatih panjat tebing HB, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.





Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.





Menpora Erick menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius. Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.





“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Erick Thohir dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026). 





Ia menegaskan, proses ini juga merupakan bukti  bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga. 


Halaman:

Tags

Terkini

Barcelona gagal ke puncak

Senin, 6 Oktober 2025 | 08:13 WIB