Jakarta (Aentenews) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggulirkan kebijakan stimulus ekonomi Semester-II tahun 2026 untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan total anggaran senilai Rp26,34 triliun.
Perekonomian global masih menghadapi dinamika dan ketidakpastian yang cukup tinggi. Dalam menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada kesempatan ini kami akan mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua. Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan juga sebagian lagi merupakan arahan daripada Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Jakarta Senin (22/6/2026).
“Jadi total stimulus yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk di semester kedua ini nilainya sekitar Rp26,34 triliun, terdiri dari stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, anggaran Magang dan Vokasi sekitar Rp6,26 triliun dan bantuan pangan sebesar Rp18,04 triliun,” pungkas Menko Airlangga.
Terdapat 8 kebijakan dalam Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026, yang terbagi dalam 3 pilar utama.
Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.
Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.