Komisi II DPR juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan guna memastikan pembiayaan gaji aparatur tetap terjamin.
"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hingga tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dorongan itu menjadi satu dan enam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang membahas permasalahan honorer dan PPPK, Senin (8/6/2026).
Meskipun demikian, Aria menjelaskan, penurunan dana transfer daerah sebesar Rp300 triliun berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Terlebih, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kalau itu turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30%. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80% lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20% transfer daerahnya masih di atas 80%. Nah ini kan pengaruhnya gede banget ya," imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Aria, perhatian terhadap keberlanjutan pembiayaan ASN dan PPPK menjadi penting agar kualitas pelayanan publik di daerah tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian anggaran transfer dari pemerintah pusat pada 2027.
Aentenews by Ampelsa.