Rabu, 30 September 2026

Dana TKD 2027 turun jadi Rp600 triliun, simak dampaknya 

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Minggu, 5 Juli 2026 | 21:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI .Foto Dok DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI .Foto Dok DPR


Jakarta (Aentenews) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan dana transfer ke daerah diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027 dari sekitar Rp900 triliun  dan kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).





"Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," kata Aria Bima, dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).





 Aria Bima mengatakan, sebelumnya, Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar beban pemerintah daerah tidak semakin berat di tengah penurunan dana transfer.





“Dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri (beberapa waktu lalu), sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ujar legislator dari PDI Perjuangan tersebut.





Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambungnya.





Lebih lanjut, Aria menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, tidak boleh menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran maupun aturan pembatasan belanja pegawai daerah.





"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ungkapnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

Bertemu Kafilah MTQN Semarang, Wagub Aceh sampaikan ini

Sabtu, 19 September 2026 | 21:24 WIB

Latihan Mobud dan Fastrope menjelang ke Hawaii

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:33 WIB

Warga Brunei dilarang merokok, ternyata ini alasannya

Minggu, 9 November 2025 | 00:08 WIB
X