hukum

MK sebut anggaran MBG harus dipisahkan dari dana pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:41 WIB




Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.





 Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.





Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga.





Aentenews by Ampelsa 






Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB