hukum

Diduga terlibat peredaran gelap narkoba, 7 personil Polri ditangkap 

Senin, 27 Juli 2026 | 14:08 WIB



Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.





Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.





Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.





“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.





Aentenews by Ampelsa.






Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB