hukum

Imigrasi cegah mantan pejabat Kejagung ke luar negeri, ini penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 | 09:03 WIB


Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV





Jakarta (Metrotvnews/Aentenews) - Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bepergian ke luar negeri, pencekalan juga berlaku pada Don Ritto (DR) yang berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.





Dikutip dari portal metrotvnews.com, Senin, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).





Pencekalan Febrie dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.





"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam.





Hendarsam menegaskan pencekalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.





Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB