hukum

Kejaksaan  Agung tetapkan Komisaris PT YAT tersangka tata kelola MBG 

Jumat, 12 Juni 2026 | 22:46 WIB
Foto Dok Pusat Penerangan Hukum Kejagung.


Jakarta (Aentenews) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dan menahan tersangka AM selaku Komisaris PT YAT, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat 12 Juni 2026.





Komisaris PT YAT, AM ditetapkan sebagai tersangka tersebut setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.





Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam siaran pers di Jakarta Jumat (12/6/2026), menjelaskan penetapan tersangka Komisaris PT YAT terkait perkara  pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit. Pengadaan barang dan jasa tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan ril di lapangan.





Adapun kasus posisi dalam perkara  tersebut, pada awal tahun 2025 , tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN);





Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan;





Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan;





Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, tersangka AM bekerja sama dengan saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB