hukum

KKP Tangkap Kapal Asing  MV Silver Island, 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 | 15:13 WIB



 “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.





 Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island yang terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.





Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka kerugian negara ini dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.





 Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar 





 “Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.





 Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).





 Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.





Aentenews by Ampelsa.

Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB