“Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, ditemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate,” jelasnya.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Selain mengedarkan, tersangka juga diketahui menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok serta jaringan yang lebih luas.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Aentenews by Ampelsa.