hukum

Imigrasi Limpahkan Proses Hukum Warga Australia Langgar Izin Masuk  ke Kejagung 

Kamis, 9 April 2026 | 17:34 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti dukumen pelanggaran izin masuk Indonesia tiga WNA Australia di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto Dok Ditjen Imigrasi.



Selain ketiga WNA tersebut, satu orang pilot berkebangsaan Indonesia masih dalam pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.





"ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, sang pilot, JVD, dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut," Kata Yuldi Yusman.





Aentenews by Ampelsa.






Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB