hukum

Imigrasi Limpahkan Proses Hukum Warga Australia Langgar Izin Masuk  ke Kejagung 

Kamis, 9 April 2026 | 17:34 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti dukumen pelanggaran izin masuk Indonesia tiga WNA Australia di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto Dok Ditjen Imigrasi.


Jakarta (Aentenews) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melimpahkan proses hukum tiga warga negara asing (WNA) asal Australia kepada Kejaksaan Agung setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) .





“Ke-tiga WNA Australia itu merupakan penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025 lalu,” kata Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (9/4/2026),





Dijelaskan, ketiga WNA Australia itu berinisial YPD selaku pilot pesawat dan dua penumpang berinisial ZA dan DTL diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, atau masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Merauke dengan menumpangi pesawat PA Cessna milis maskapai penerbangan Stirling Helicopters.





Kronologi kasus ini terjadi sekitar awal November 2025, saat pesawat yang membawa empat orang terdiri atas tiga WNA Australia dan satu WNI bertindak selaku co-pilot.





 Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.





Menurut Yudi, pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia





Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB