hukum

Polri bongkar penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 tersangka diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 | 23:04 WIB


Jakarta  (Aentenews) -Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia dan mengamankan tujuh tersangka.





Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni dalam siaran pers di Jakatra, Minggu (1/3/2026), menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.





Brigjen Pol Irhami menyatakan, dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.





Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.





Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M. Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.





Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.





Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.


Halaman:

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB