Dubes RI menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus memberikan fasilitasi dan bantuan kepada seluruh WNI yang membutuhkan perlindungan. Dalam penanganan kasus ini, KBRI Phnom Penh, berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air, telah dan terus melakukan langkah-langkah penanganan WNI.
Langkah yang dilakukan pemerintah antara lain, pendataan dan fasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan, pemberian perhatian khusus kepada WNI rentan, termasuk fasilitasi perawatan medis
bagi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pelaksanaan wawancara dan asesmen untuk mengidentifikasi kemungkinan indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan fasilitasi pencarian penginapan sementara bagi WNI sambil menunggu proses serta pemulangan serta fasilitasi komunikasi antara WNI dengan keluarga di Indonesia.
Di sisi lain, KBRI juga melakukan koordinasi intensif dengan otoritas terkait di Kamboja dan telah memperoleh komitmen percepatan proses deportasi, termasuk keringanan dalam prosedur keimigrasian.
Duta Besar RI telah melakukan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri/Menteri
Luar Negeri Kamboja, Prak Sokhonn, serta Senior Minister sekaligus Ketua Komisi
Pemberantasan Penipuan Daring (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, guna mendapatkan
komitmen otoritas Kamboja terkait kemudahan proses deportasi WNI.
“KBRI Phnom Penh akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh WNI yang terdampak memperoleh pelindungan serta bantuan kekonsuleran sesuai ketentuanyang berlaku,” Santo Darmosumarto.//Aentenews by Ampelsa.