Sebab, majelis hakim menilai munculnya anggaran tanpa dokumen lengkap menyalahi prosedur.
“Bapak tahu, proyek itu sudah tayang sejak Juni. Bahkan sudah ada penentuan pemenang tender, baru kemudian tayang rencana proyek di Juli. Maka jadi pertanyaan, apa dasar TPAD menggeser anggaran,” kata Khamozaro menegur saksi.
Selain Effendy, saksi lain yang dihadirkan JPU KPM dalam sidang tersebut, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, ASN Abdul Aziz Nasution, serta Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Pewarta Sumatera Utara: Aris Rinaldi Nasution