hukum

Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia, ternyata ini penyebabnya

Jumat, 26 September 2025 | 21:37 WIB
Overstay Lebih dari Setahun, Seorang WN Malaysia dideportasi Imigrasi Banda Aceh lewat Bandara Internasional SIM Banda Aceh


Banda Aceh (Aentenews) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang wanita, Warga Negara Malaysia, berinisial NR ( 19), melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh pada 26 September 2025.





"Kami telah melaksanakan pengawasan keimigrasian dalam rangka pendeportasian terhadap satu orang warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat.





Gindo menjelaskan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan NR. Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.





Kegiatan pelaksanaan pendeportasian ini diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.





Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.





Di Bandara SIM, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.





NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pada pukul 17.55 WIB.


Halaman:

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB