hukum

Baca Chat di Ponsel Istri Picu Pembacokan

Rabu, 3 September 2025 | 15:51 WIB
Foto ilustrasi: Sumber Google


Penganiayaan berat terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Hal ini dipicu kecemburuan seorang suami setelah membaca chat WhatsApp istrinya.





Pelaku DEP, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota tak lama setelah kejadian. 





Kapolres Problinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan DEP naik pitam usai menemukan chat antara istrinya dengan korban inisial MA melalui WhatsApp dan DM Instagram. Empat hari kemudian, saat menonton pawai karnaval, DEP membawa celurit dan kebetulan bertemu dengan korban. Tanpa banyak bicara, ia langsung membacok korban sebanyak 25 kali di bagian kepala hingga terkapar. 





Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki keterangan saksi. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Senin dini hari, 1 September 2025.





Atas perbuatannya, DEP dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.





Sumber : Metrotvnews.com


Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB