Dua orang diduga pelaku bersama barang bukti narkotikan jenis sabu diamankan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Minggu (28/6/2026). Foto Do Bea Cukai
Lhokseumawe (Aentenews) - Satgas Patroli Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satgas NOC Tim I Mabes Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 13 karung atau seberat 325 kilogram diduga berasal dari Thailand yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal ikan di perairan Lhokseumawe, provinsi Aceh.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Minggu (28/6/2026), menyatakan, dalam operasi tersebut, selain mengamankan barang bukti 325 kilogram sabu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yakni Z dan J diduga sebagai kurir laut.
Dijelaskannya, seluruh tersangka beserta barang bukti sabu saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe sebelum diserahterimakan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu asal Thailand tersebut,” tambahnya.
Pengungkapan narkotika tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Operasi bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri terkait dugaan penyelundupan sabu dari Thailand menuju wilayah pesisir Aceh.
Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Untuk memastikan pengungkapan berjalan optimal, dibentuk tim laut dan tim darat yang bergerak secara simultan.