Medan (Aentenews) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan kembali mengamankan 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas di Sumatera Utara.
Siaran pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Minggu (7/6/2026), menyebutkan ratusan kayu ilegal tersebut ditemukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban di sawmill UD PJL, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu log yang tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas resmi. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi gabungan ini menjadi pijakan penting bagi pengelolaan hutan yang lestari sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh," tegas Januanto.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara, setelah sebelumnya aksi serupa dilakukan di wilayah Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 yang berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penjagaan ketat di lokasi agar kayu tidak dipindahkan. Didampingi petugas KPH 13, tim melanjutkan proses penghitungan dan penomoran kayu.