Rabu, 30 September 2026

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam, Gagalkan Penyelundupan 780 Kilogram Sisik Tenggiling

Photo Author
Ampelsa, AenteNews.com
- Rabu, 8 April 2026 | 23:50 WIB
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro (kiri) memeriksa barang bukti sisik tenggiling,  di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026). Foto Dok Dispenal.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro (kiri) memeriksa barang bukti sisik tenggiling, di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026). Foto Dok Dispenal.


Jakarta  (Aentenews) - TNI AL  menggagalkan penyelundupan sebanyak 780 kilogram Sisik Tenggiling (Pholidota) jaringan internasional dan mengamankan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten Selasa (7/4/2026).





Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, di Jakarta, Rabu (8/4/2026), menyatakan kapal, nakhoda, serta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





Catur Yogiantoro mengatakan, penggagalan penyelundupan Sisik Tenggiling ini berawal dari patroli rutin KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan di Perairan Merak, Banten. 





Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure)  melakukan pemeriksaan di atas kapal berbendera Vietnam itu dan menemukan 26 paket kardus berisi Sisik Tenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal.





Setelah melakukan penggeledahan, TNI AL mengamankan kapal, nakhoda, serta seluruh barang bukti ke Mako Lanal Banten dalam pengawasan ketat unsur patroli TNI AL.





Kapal MV Hoi An 8 yang mengangkut muatan resmi berupa steel coil tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan temuan awal, modus operandi masih dalam pendalaman dan diduga melibatkan praktik transshipment di laut. 





Catur Yogiantoro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kesiapsiagaan prajurit dalam melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah laut serta mencegah segala bentuk kegiatan ilegal, khususnya perdagangan satwa dilindungi yang mengancam kelestarian ekosistem. 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ampelsa

Tags

Terkini

DPR sahkan RUU Reforma Agraria jadi Undang-Undang

Selasa, 22 September 2026 | 22:16 WIB

TNI AL tangkap kapal angkut 407 ton BBM ilegal 

Senin, 21 September 2026 | 21:46 WIB

Polisi wanita dari 43 negara berkumpul di Bali, ada apa?

Minggu, 20 September 2026 | 21:19 WIB

Dipastikan RUU perampasan aset disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Narkotika seberat 1,3 ton dimusnahkan di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Terpopuler

X