ekonomi

HET minyak goreng berbeda dengan di pasar, buat apa kita bernegara ?

Sabtu, 19 September 2026 | 14:57 WIB


Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Munchen/sai





Jakarta (Aentenews) - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am menyoroti perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar. 





Mufti menyebut harga minyak goreng di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sementara HET berada di kisaran Rp15.000.





“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian. Tapi, di pasar Rp21.000- Rp22.000,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).





Menurutnya, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.





Dengan adanya perbedaan signifikan antara HET dan harga di pasar menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih optimal. Mufti menilai aturan yang tidak dipatuhi akan mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga harga kebutuhan pokok.





Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Menurutnya, masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, khususnya dalam memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau.


Halaman:

Tags

Terkini

BGN tegas, tutup 1.999 dapur SPPG 

Rabu, 9 September 2026 | 23:28 WIB

Empat bandara ditutup hari ini hingga pukul 18.00 WIB

Senin, 7 September 2026 | 11:48 WIB