"Mengapa sistem pengawasan digital BPH Migas baru bisa mendeteksi ini setelah kejadian ini terbaca sebagai sampling analysis? Apakah memang tidak ada early warning system pada saat dia melakukan modus ini, modus operandi ini?" tanyanya.
Selain itu, Ratna juga meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pada nozzle SPBU dalam menghentikan transaksi yang terindikasi melanggar ketentuan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengukur sejauh mana sistem digitalisasi benar-benar mampu mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, bukan sekadar mendokumentasikan pelanggaran setelah terjadi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa persoalan praktik "ambil jatah" maupun penggunaan QR Code ganda telah berulang kali disampaikan dalam rapat bersama mitra kerja. Oleh karena itu, ia meminta BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga menghadirkan solusi yang lebih efektif agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berulang.
Berdasarkan paparan BPH Migas, hingga Juni 2026 lebih dari 307 ribu QR Code konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) telah diblokir karena terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam sistem Subsidi Tepat. Selain itu, lebih dari 1,5 juta data kendaraan telah di-reset untuk memperbarui data konsumen.
Sementara itu, data penindakan terhadap QR Code menunjukkan tren yang masih tinggi. Sepanjang periode 2023 hingga 14 Juli 2026, jumlah kasus QR Code yang diblokir meningkat dari 34.195 kasus pada 2023 menjadi 118.612 kasus pada 2025. Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi XII DPR RI sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya semakin tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Aentenews by Ampelsa