Ia juga meminta proses pengusulan bantuan dibuat lebih sederhana dengan memberikan peran lebih besar kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL dinilai paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan persoalan petani di wilayah kerjanya.
“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” kata Amran.
Amran menegaskan penyederhanaan tersebut merupakan bagian dari semangat pemerintah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan kebutuhan petani di lapangan harus segera direspons dan tidak boleh tertahan oleh rantai birokrasi yang panjang.
Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi, ujarnya.
Amran menilai prinsip tersebut penting diterapkan terutama ketika petani menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan cepat. Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan justru menambah beban petani melalui prosedur yang berbelit.
Mentan Amran menegaskan, kebijakan baru untuk membuka akses alsintan bagi buruh tani merupakan bagian dari upaya mempercepat pelayanan pemerintah hingga tingkat lapangan. Menurutnya, bantuan pertanian harus hadir ketika petani membutuhkannya, terutama untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan produksi.
Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa bantu, kita bantu,tegas Amran.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian tidak hanya berupaya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga memastikan dukungan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh petani dan buruh tani yang bekerja di lapangan.