"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.
KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.
Aentenews by Ampelsa