Rabu, 30 September 2026

Mulai tahun depan, beli LPG 3 kg wajib pakai NIK

Photo Author
Azhari, AenteNews.com
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:43 WIB


Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.





Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin.





Bahlil menegaskan, selama ini LPG 3 kg kerap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Karena itu, pemerintah akan membatasi kuota agar subsidi tidak lagi dinikmati kalangan menengah atas.





“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil dikutip Kumparan di Istana Negara, Senin (25/8).





Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Nantinya, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 (kategori paling miskin). Sedangkan desil 5 ke atas tidak akan mendapat akses.





Sebagai catatan, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).





Bahlil menambahkan, aturan detail terkait mekanisme pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK masih dalam tahap pembahasan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Azhari

Tags

Terkini

BGN tegas, tutup 1.999 dapur SPPG 

Rabu, 9 September 2026 | 23:28 WIB

Empat bandara ditutup hari ini hingga pukul 18.00 WIB

Senin, 7 September 2026 | 11:48 WIB

Terpopuler

X